TANJABBAR, TJ – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Muhammad Firdaus Indra, S.E., menyerahkan dokumen perjanjian kerja kepada 214 personel Satpol PP dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Satpol PP Tanjabbar, Kamis (15/10/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan administrasi kepegawaian sekaligus mempertegas komitmen personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak peraturan daerah.
Melalui kelengkapan dokumen perjanjian kerja untuk periode 2026–2027 tersebut, seluruh personel diharapkan semakin memahami kewajiban, meningkatkan kedisiplinan, serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Muhammad Firdaus Indra menegaskan, perjanjian kerja tidak boleh dipandang sebatas kelengkapan administrasi. Dokumen itu menjadi landasan bagi setiap personel dalam melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan standar yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar menjaga profesionalitas, memperkuat disiplin, serta menunjukkan kinerja optimal dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
” Peningkatan kualitas kinerja harus berjalan seiring dengan komitmen memberikan pelayanan yang adil, tertib, dan maksimal kepada masyarakat.” Tegasnya.
Dengan penyerahan perjanjian kerja tersebut, Satpol PP Tanjung Jabung Barat diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.
Firdaus berharap seluruh personel dapat menjadikan perjanjian kerja sebagai pedoman untuk meningkatkan tanggung jawab dan dedikasi dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)








