TANJABBAR, TJ – Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengeluarkan surat terkait penyampaian informasi persyaratan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pihak kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa menuai beragam tanggapan.
Surat Nomor 900.1.13.1/198/BAPENDA/VII/SRK/2026 tertanggal 3 Juli 2026 tersebut meminta seluruh camat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat meneruskan informasi kepada lurah dan kepala desa mengenai salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, yakni penerbitan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah.
Namun, kebijakan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah aparatur kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa. Mereka menilai penerbitan surat tersebut berpotensi menambah beban administrasi sekaligus menimbulkan persoalan apabila terjadi perbedaan penilaian harga tanah di lapangan.
Salah seorang lurah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang
dikonfirmasi media ini mengaku keberatan apabila aparatur kelurahan diminta menentukan harga pasar tanah. Menurutnya, penentuan nilai tanah berkaitan dengan aspek teknis perpajakan yang semestinya menjadi kewenangan instansi yang memahami regulasi tersebut.
“Perhitungan pajak itu ada teknisnya. Dasarnya harus dipelajari terlebih dahulu karena berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak bisa hanya melihat harga secara umum,” ujarnya.
Ia mengatakan, semakin tinggi NJOP suatu objek tanah, maka semakin besar pula potensi pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman apabila pemerintah kelurahan diminta mencantumkan harga pasar dalam surat keterangan.
“Kalau NJOP tinggi, otomatis pajaknya juga tinggi. Selama ini masyarakat sering mengeluhkan besaran pajak yang harus dibayar. Kami khawatir jika diminta menentukan harga pasar justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sugianto, SE, menegaskan bahwa informasi mengenai harga pasar tanah dalam surat keterangan tersebut bukan merupakan syarat mutlak dalam pengurusan BPHTB dan tidak bersifat wajib.
Menurutnya, apabila lurah atau kepala desa tidak bersedia mencantumkan harga pasar tanah, proses pelayanan BPHTB tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak pernah memaksakan lurah atau kepala desa menetapkan harga. Kalau diisi silakan, kalau tidak diisi juga tidak menjadi masalah. Itu bukan syarat wajib,” tegas Sugianto.
Ia menjelaskan, harga pasar yang dicantumkan dalam surat hanya berfungsi sebagai data pembanding bagi tim Bapenda ketika melakukan survei lapangan. Penentuan nilai transaksi tetap dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pengecekan langsung di lokasi.
“Tim kami tetap turun ke lapangan untuk mengecek apakah harga transaksi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kalau hasil survei berbeda, tentu yang menjadi acuan adalah hasil survei lapangan,” jelasnya.
Sugianto juga membantah anggapan bahwa pemerintah desa maupun kelurahan diminta menetapkan NJOP.
“Kami tidak memasang NJOP berdasarkan surat keterangan itu. NJOP tetap mengacu pada data yang sudah berlaku. Harga pasar yang dicantumkan hanya sebagai pembanding saat survei,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah agar pemerintah desa dan kelurahan mengetahui adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan, sehingga administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat diperbarui dengan lebih akurat ketika terjadi perubahan kepemilikan.
“Selama ini sering terjadi SPPT PBB masih dikirim kepada pemilik lama karena pihak kelurahan tidak mengetahui tanah atau bangunan sudah berpindah tangan. Dengan adanya surat keterangan ini, lurah atau kepala desa dapat mengetahui adanya transaksi jual beli sehingga administrasi PBB lebih tertib,” ujarnya. Kamis(23/7/26)
Ia kembali menegaskan bahwa pengisian harga pasar dalam surat keterangan tidak bersifat mengikat dan bukan dasar penetapan pajak.
“Tidak ada paksaan. Kalau tidak diisi tetap kami proses, karena tim survei tetap bekerja. Jadi kebijakan ini bukan untuk memberatkan pemerintah desa atau kelurahan, melainkan sebagai upaya mempermudah administrasi dan menjadi bahan pembanding dalam proses verifikasi,” pungkas Sugianto.(*)
TANJABBAR, TJ – Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengeluarkan surat terkait penyampaian informasi persyaratan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pihak kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa menuai beragam tanggapan.
Surat Nomor 900.1.13.1/198/BAPENDA/VII/SRK/2026 tertanggal 3 Juli 2026 tersebut meminta seluruh camat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat meneruskan informasi kepada lurah dan kepala desa mengenai salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, yakni penerbitan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah.
Namun, kebijakan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah aparatur kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa. Mereka menilai penerbitan surat tersebut berpotensi menambah beban administrasi sekaligus menimbulkan persoalan apabila terjadi perbedaan penilaian harga tanah di lapangan.
Salah seorang lurah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang
dikonfirmasi media ini mengaku keberatan apabila aparatur kelurahan diminta menentukan harga pasar tanah. Menurutnya, penentuan nilai tanah berkaitan dengan aspek teknis perpajakan yang semestinya menjadi kewenangan instansi yang memahami regulasi tersebut.
“Perhitungan pajak itu ada teknisnya. Dasarnya harus dipelajari terlebih dahulu karena berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak bisa hanya melihat harga secara umum,” ujarnya.
Ia mengatakan, semakin tinggi NJOP suatu objek tanah, maka semakin besar pula potensi pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman apabila pemerintah kelurahan diminta mencantumkan harga pasar dalam surat keterangan.
“Kalau NJOP tinggi, otomatis pajaknya juga tinggi. Selama ini masyarakat sering mengeluhkan besaran pajak yang harus dibayar. Kami khawatir jika diminta menentukan harga pasar justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sugianto, SE, menegaskan bahwa informasi mengenai harga pasar tanah dalam surat keterangan tersebut bukan merupakan syarat mutlak dalam pengurusan BPHTB dan tidak bersifat wajib.
Menurutnya, apabila lurah atau kepala desa tidak bersedia mencantumkan harga pasar tanah, proses pelayanan BPHTB tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak pernah memaksakan lurah atau kepala desa menetapkan harga. Kalau diisi silakan, kalau tidak diisi juga tidak menjadi masalah. Itu bukan syarat wajib,” tegas Sugianto.
Ia menjelaskan, harga pasar yang dicantumkan dalam surat hanya berfungsi sebagai data pembanding bagi tim Bapenda ketika melakukan survei lapangan. Penentuan nilai transaksi tetap dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pengecekan langsung di lokasi.
“Tim kami tetap turun ke lapangan untuk mengecek apakah harga transaksi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kalau hasil survei berbeda, tentu yang menjadi acuan adalah hasil survei lapangan,” jelasnya.
Sugianto juga membantah anggapan bahwa pemerintah desa maupun kelurahan diminta menetapkan NJOP.
“Kami tidak memasang NJOP berdasarkan surat keterangan itu. NJOP tetap mengacu pada data yang sudah berlaku. Harga pasar yang dicantumkan hanya sebagai pembanding saat survei,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah agar pemerintah desa dan kelurahan mengetahui adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan, sehingga administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat diperbarui dengan lebih akurat ketika terjadi perubahan kepemilikan.
“Selama ini sering terjadi SPPT PBB masih dikirim kepada pemilik lama karena pihak kelurahan tidak mengetahui tanah atau bangunan sudah berpindah tangan. Dengan adanya surat keterangan ini, lurah atau kepala desa dapat mengetahui adanya transaksi jual beli sehingga administrasi PBB lebih tertib,” ujarnya. Kamis(23/7/26)
Ia kembali menegaskan bahwa pengisian harga pasar dalam surat keterangan tidak bersifat mengikat dan bukan dasar penetapan pajak.
“Tidak ada paksaan. Kalau tidak diisi tetap kami proses, karena tim survei tetap bekerja. Jadi kebijakan ini bukan untuk memberatkan pemerintah desa atau kelurahan, melainkan sebagai upaya mempermudah administrasi dan menjadi bahan pembanding dalam proses verifikasi,” pungkas Sugianto.(*)








