mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Kabar Baik untuk Daerah, DPR RI dan Pemerintah Longgarkan Batas Belanja Pegawai di Atas 30 Persen pada 2027 Serengkuh Dayung 2026 Resmi Dimulai, Bupati Anwar Sadat Hadirkan Puluhan Layanan Gratis untuk Masyarakat Tanjabbar Bupati Anwar Sadat Canangkan Bulan Serengkuh Dayung 2026, Hadirkan Layanan Terpadu untuk Warga Tanjabbar Partai Demokrat Tanjabbar Targetkan 100 Kantong Darah di HUT ke- 25, Bantu Penuhi Kebutuhan Pasien  Bupati Anwar Sadat Minta OPD Percepat Program dan Disiplin Sampaikan Laporan Kinerja

Home / Berita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Kabar Baik untuk Daerah, DPR RI dan Pemerintah Longgarkan Batas Belanja Pegawai di Atas 30 Persen pada 2027

JAKARTA, TERAS JAMBI – Angin segar bagi pemerintah daerah akhirnya datang. Pemerintah bersama DPR RI resmi memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang sedianya mulai berlaku penuh pada 2027. Kebijakan ini menjadi jalan keluar agar daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

 

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring dari Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

 

Dede Yusuf menegaskan, Komisi II DPR RI menjadikan penyelesaian status PPPK sebagai prioritas utama. Karena itu, pihaknya memperjuangkan agar daerah tetap diberikan kelonggaran dalam mengalokasikan belanja pegawai di atas batas 30 persen hingga kondisi keuangan daerah benar-benar siap.

 

“Sebagai Komisi II, kami mendahulukan belanja pegawai, terutama untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kami memahami kondisi fiskal daerah dan karena itu memperjuangkan relaksasi aturan tersebut,” tegas

BACA JUGA  Mempercepat Penyaluran, Kemenag Tanjab Barat Himbau Masyarakat Segera Membayaran Zakat Fitrah

 

politikus Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan menyepakati bahwa penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen belum diberlakukan secara kaku pada 2027. Daerah masih diperbolehkan melampaui batas tersebut selama masa transisi guna menyelesaikan kewajiban pengangkatan PPPK.

 

“Relaksasi di atas 30 persen masih diperbolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah membaik. Jadi ketentuan itu tidak harus langsung berlaku pada 2027. Ini merupakan hasil perjuangan Komisi II DPR RI,” ujarnya.

 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Menurut Tito, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi pemerintah dalam merespons persoalan kemampuan fiskal daerah yang masih menghadapi beban pembiayaan gaji PPPK.

 

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang digelar pada 7 Mei 2026.

BACA JUGA  Hadiri  Pembukaan Open Tournament GRASSROOT FOOTBALL FESTIVAL U-10 & U-12, Hamdani : Ajang Pencarian Bibit Usia Dini

 

“Ketentuannya tetap 30 persen, tetapi masa transisi penerapannya diperpanjang,” ujar Tito Karnavian.

 

Pemerintah memilih tidak merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), karena proses legislasi dinilai membutuhkan waktu yang panjang. Sebagai gantinya, ketentuan perpanjangan masa transisi akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menerapkan asas lex posterior derogat lex priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.

 

“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun. Dengan begitu daerah masih memiliki waktu untuk berpikir, menata kemampuan fiskalnya, sekaligus menyelesaikan kewajiban pengangkatan PPPK,” kata Tito.

 

Sebagaimana diketahui, Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dalam jangka waktu lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, ketentuan itu semestinya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

 

Namun melihat kondisi riil di berbagai daerah, pemerintah akhirnya mengambil langkah relaksasi agar kebijakan tersebut tidak menghambat pengangkatan ASN, khususnya PPPK, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.(*)

JAKARTA, TERAS JAMBI – Angin segar bagi pemerintah daerah akhirnya datang. Pemerintah bersama DPR RI resmi memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang sedianya mulai berlaku penuh pada 2027. Kebijakan ini menjadi jalan keluar agar daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk menyelesaikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

 

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring dari Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

 

Dede Yusuf menegaskan, Komisi II DPR RI menjadikan penyelesaian status PPPK sebagai prioritas utama. Karena itu, pihaknya memperjuangkan agar daerah tetap diberikan kelonggaran dalam mengalokasikan belanja pegawai di atas batas 30 persen hingga kondisi keuangan daerah benar-benar siap.

 

“Sebagai Komisi II, kami mendahulukan belanja pegawai, terutama untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kami memahami kondisi fiskal daerah dan karena itu memperjuangkan relaksasi aturan tersebut,” tegas

 

politikus Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan menyepakati bahwa penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen belum diberlakukan secara kaku pada 2027. Daerah masih diperbolehkan melampaui batas tersebut selama masa transisi guna menyelesaikan kewajiban pengangkatan PPPK.

 

“Relaksasi di atas 30 persen masih diperbolehkan sambil menunggu kondisi keuangan daerah membaik. Jadi ketentuan itu tidak harus langsung berlaku pada 2027. Ini merupakan hasil perjuangan Komisi II DPR RI,” ujarnya.

 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Menurut Tito, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi pemerintah dalam merespons persoalan kemampuan fiskal daerah yang masih menghadapi beban pembiayaan gaji PPPK.

 

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang digelar pada 7 Mei 2026.

 

“Ketentuannya tetap 30 persen, tetapi masa transisi penerapannya diperpanjang,” ujar Tito Karnavian.

 

Pemerintah memilih tidak merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), karena proses legislasi dinilai membutuhkan waktu yang panjang. Sebagai gantinya, ketentuan perpanjangan masa transisi akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menerapkan asas lex posterior derogat lex priori, yakni aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya.

 

“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun. Dengan begitu daerah masih memiliki waktu untuk berpikir, menata kemampuan fiskalnya, sekaligus menyelesaikan kewajiban pengangkatan PPPK,” kata Tito.

 

Sebagaimana diketahui, Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dalam jangka waktu lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, ketentuan itu semestinya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

 

Namun melihat kondisi riil di berbagai daerah, pemerintah akhirnya mengambil langkah relaksasi agar kebijakan tersebut tidak menghambat pengangkatan ASN, khususnya PPPK, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Buaya Sering Muncul,Polsek Tungkal Ilir Pasang Baleho Himbauan

Berita

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, AL PATAR Tanjab Barat Berbagi ke Panti Asuhan

Berita

Satgas Covid-19 Rencakan Rapid Antigen Petugas di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal

Berita

Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Gelar Vaksinasi Tahap II bagi WBP

Berita

Aduh!! Harimau Muncul,Warga Buluh Telang Merlung Cemas

Berita

Masuk Musim Kemarau, Kapolsek Tebing Tinggi Cek Peralatan Karhutla

Berita

Taufik Qurrohaman Terpilih Sebagai Direktur APHI Jambi

Berita

Ketua TP PKK Tanjab Barat Berikan Santunan Kepada 43 Anak Yatim