TANJABBAR, TJ – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama DPRD akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., hadir mewakili pemerintah daerah dalam agenda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Muh. Syafril Simamora, S.H. dan Wakil Ketua II H. Hasan Basri Harahap, S.H.
Sejumlah agenda penting dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 hingga penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap rancangan kebijakan anggaran tersebut.
Dalam sambutannya, Katamso menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Banggar DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2027.
Menurut Katamso, proses pembahasan anggaran berlangsung di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan anggaran tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Sinergi antara Banggar DPRD dan TAPD telah berjalan dengan baik meskipun pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan keterbatasan fiskal,” kata Katamso.
Ia menegaskan, kesepakatan KUA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus penganggaran daerah. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Katamso meminta hubungan antara eksekutif dan legislatif terus dibangun dalam posisi yang sejajar, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, serta kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
Ia menyebut prinsip saling asah, saling asuh, dan saling asih perlu terus dijaga agar perbedaan pandangan dalam proses pembahasan anggaran tidak menghambat agenda pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus membangun komunikasi yang baik dan memperkuat sinergi bersama DPRD,” ujarnya.
Menurut dia, soliditas antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu kunci agar kebijakan pembangunan dapat dirancang secara realistis, terukur, dan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, tahapan penyusunan APBD selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan tahun mendatang.
“Dengan adanya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, kita berharap proses perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kemajuan serta kesejahteraan yang nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkas Katamso.(*)
TANJABBAR, TJ – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama DPRD akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., hadir mewakili pemerintah daerah dalam agenda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Muh. Syafril Simamora, S.H. dan Wakil Ketua II H. Hasan Basri Harahap, S.H.
Sejumlah agenda penting dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 hingga penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap rancangan kebijakan anggaran tersebut.
Dalam sambutannya, Katamso menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Banggar DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2027.
Menurut Katamso, proses pembahasan anggaran berlangsung di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan anggaran tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Sinergi antara Banggar DPRD dan TAPD telah berjalan dengan baik meskipun pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan keterbatasan fiskal,” kata Katamso.
Ia menegaskan, kesepakatan KUA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus penganggaran daerah. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Katamso meminta hubungan antara eksekutif dan legislatif terus dibangun dalam posisi yang sejajar, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, serta kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
Ia menyebut prinsip saling asah, saling asuh, dan saling asih perlu terus dijaga agar perbedaan pandangan dalam proses pembahasan anggaran tidak menghambat agenda pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus membangun komunikasi yang baik dan memperkuat sinergi bersama DPRD,” ujarnya.
Menurut dia, soliditas antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu kunci agar kebijakan pembangunan dapat dirancang secara realistis, terukur, dan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, tahapan penyusunan APBD selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan tahun mendatang.
“Dengan adanya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, kita berharap proses perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kemajuan serta kesejahteraan yang nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” pungkas Katamso.(*)









