TANJABBAR, TJ – Kondisi kualitas udara di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menjadi perhatian serius. Hasil pengukuran Dinas Kesehatan pada 15 September 2026 menunjukkan kualitas udara secara umum berada pada kategori sangat tidak sehat dan berbahaya.
Situasi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengambil langkah pencegahan dengan mengalihkan sementara proses pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring atau jarak jauh.
Kebijakan itu disampaikan Dinas Pendidikan Tanjabbar melalui surat bernomor 400.3.5/1484/DISDIK/IX/SRK/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, H. Dahlan, S.Sos., MM, pada 15 September 2026.
Dalam surat tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, diminta melaksanakan pembelajaran dari jarak jauh mulai Rabu, 16 September hingga Sabtu, 19 September 2026.
Keputusan tersebut bukan sekadar perubahan pola belajar. Pemerintah daerah menempatkan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru serta tenaga kependidikan sebagai pertimbangan utama di tengah kondisi udara yang dinilai tidak aman.
Dinas Pendidikan meminta kepala satuan pendidikan mengatur pelaksanaan pembelajaran daring secara efektif. Guru juga diminta tetap memastikan tujuan pembelajaran tercapai dengan mempertimbangkan kondisi siswa serta ketersediaan akses internet dan perangkat teknologi.
Namun, sekolah diingatkan agar tidak menjadikan pembelajaran daring sebagai beban baru bagi siswa. Pemberian tugas harus disesuaikan dengan kemampuan dan situasi peserta didik.
Untuk mendukung proses belajar, guru dapat memanfaatkan berbagai sarana yang mudah diakses, mulai dari WhatsApp Group, Google Classroom, platform pembelajaran sekolah hingga media digital lainnya.
Dinas Pendidikan juga mengantisipasi persoalan kesenjangan akses teknologi. Bagi siswa yang mengalami keterbatasan internet maupun tidak memiliki perangkat pembelajaran memadai, sekolah diminta menyiapkan metode alternatif yang sesuai dengan kondisi masing-masing peserta didik.
Tak hanya kegiatan belajar, kondisi kesehatan warga sekolah juga diminta menjadi perhatian. Kepala sekolah harus melakukan pemantauan terhadap kesehatan siswa, guru dan tenaga kependidikan selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
Aktivitas di luar ruangan pun diminta dikurangi. Bagi mereka yang tetap harus beraktivitas di luar, penggunaan masker dianjurkan sesuai kebutuhan untuk mengurangi paparan asap dan partikulat.
Kebijakan pembelajaran daring ini tidak bersifat permanen. Pembelajaran tatap muka dapat kembali digelar setelah kualitas udara membaik dan dinilai aman berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Tanjabbar memilih langkah preventif untuk menekan risiko paparan udara buruk terhadap lingkungan pendidikan, sembari memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung meski dilakukan dari jarak jauh.(*)








