mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Jurnalis Salurkan 500 Masker dan Vitamin untuk Warga Kuala Tungkal, Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla Ketua DPRD Tanjabbar Apresiasi Langkah Pemkab Perkuat Penanganan Karhutla 1.249 Titik Api Mengancam Tanjabbar, Pemkab Perkuat Komando Penanganan Karhutla 37 Perusahaan Diundang, Hanya 13 Hadir! Pemkab Tanjabbar Soroti Minimnya Kepedulian Korporasi Tangani Karhutla APBD 2027 Mulai Dibahas, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar

Home / Kriminal

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:21 WIB

Tolak Vonis 1,5 Tahun Majelis Hakim, Anggota DPRD Tanjab Barat Ajukan Banding

TANJAB BARAT – Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar resmi divonis bersalah.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis dari majelis hakim setelah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun, hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal. Kamis (9/12/21).

BACA JUGA  Masyarakat Terjun Gajah Bulatkan Dukungan ke UAS Katamso di Pilkada

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan.

” Terdakwa divonis selama 1,5 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia  menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan yang digelar secara virtual hal itu juga sama dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

BACA JUGA  Keluar Dari Kejari, Anggota Dewan Tanjab Barat Gunakan Rompi Orange

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

” Kita juga banding jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnold Saputra.

Untuk diketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, namun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.(*#)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

Kriminal

Dugaan Pembunuhan di Merlung, Polisi  Lakukan Penyelidikan

Kriminal

Terduga Pelaku Pencurian Elektronik SMPN 2 Betara di Ciduk Polisi.

Kriminal

Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Judi Tembak Ikan

Kriminal

Penemuan Mayat Pria Tergeletak Gegerkan Warga Bagan Pete, Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi

Kriminal

BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kriminal

Tim Petir Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Curanmor