mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Buka Turnamen Hamdani Cup VII, Ketua DPRD Tanjabbar Berharap Lahir Bibit Muda Potensial Bahas Infrastruktur Jalan, Ketua DPRD Tanjabbar Kunker ke BPJN Jambi Tanam Padi di Sri Agung, Ketua DPRD Tanjabbar Dukung Program Swasempada Pangan Tinjau Pembersihan Drainase, Wabup Katamso Himbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Home / Pemerintahan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:53 WIB

Bupati Tanjab Barat Serahkan Simbolis SK Remisi WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal

Tanjab Barat – Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat serahkan secara simbolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

BACA JUGA  Peringati Kemerdekaan Indonesia, Anwar Sadat: Kita Maknai dengan Membangun Tanjabbar

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

BACA JUGA  Tanggapi Isu Sumbangan Pernikahan Putra Bupati, Johan : Itu Tidak Benar

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sidak,Bupati Anwar Sadat Temukan Banyaknya Pasien Antri di RSUD KH Daud Arif

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tinjau Jembatan dan Jalan Rusak di Desa Suak Labu

Pemerintahan

Ketua Dekranasda Harapkan Pengurus Dekranasda Komitmen Mengembangkan Kerajinan Khas Daerah Tanjab Barat

Pemerintahan

Masa Jabatan Hitungan Hari, Safrial Sampaikan Pesan Untuk ASN dan Maaf Ke Awak Media

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Sambut Langsung Kunjungan dari Pemkab Indragiri Hilir

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Halal Bihalal Dekranasda Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Resmikan Masjid As-Shahabah Komplek Perumnas Manunggal 1

Pemerintahan

Warganya Tertimpa Musibah, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Langsung Kelokasi Saat Api Masih Berkobar