mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Tunjukan Kepedulian Terhadap Perkembangan Olahraga Ketua DPRD Tanjabbar Salurkan Bansos ke Masyarakat Desa Tanjung Tayas DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Keempat, Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Tahun 2026 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2026 Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan dan Keterampilan, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Gelar Bimtek

Home / Pemerintahan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:53 WIB

Bupati Tanjab Barat Serahkan Simbolis SK Remisi WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal

Tanjab Barat – Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat serahkan secara simbolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

BACA JUGA  Sinergi Pemkab dan ATR/BPN, Serah Terima Data Peta Udara Dukung Perencanaan dan Penataan Ruang

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Silaturahim Bupati Pasaman Barat

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Apel Gabungan Pasca Lebaran, Bupati Anwar Sadat Tekankan ASN Tingkatkan Kinerja dan Inovasi

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah Seko

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat dan Bunda PAUD Hj. Fadhilah Salurkan Bantuan Pendidikan ke Anak Suku Duano

Pemerintahan

Wabup Tinjau Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri di Pasar Tradisional Kuala Tungkal

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat hadiri Acara Puncak Festival Candi Muara Jambi

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Membuka Acara Peningkatan Keterampilan Bahasa Indonesia

Pemerintahan

Gubernur Jambi Dikabarkan Akan Tinjau Korban Kebakaran Di Parit 1 Kuala Tungkal.

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Ikuti Vidcon dengan Menko Kemaritiman dan Gubernur Terkait Percepatan Pembangunan Infrastruktur