TANJABBAR, TJ – Persoalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan kembali menjadi sorotan tajam DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menilai problem yang membelit perusahaan daerah tersebut telah berlangsung berulang kali tanpa penyelesaian yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
Sorotan itu disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/26).
Menurut Gerindra, persoalan PDAM tidak bisa lagi dilihat semata-mata sebagai masalah keterbatasan anggaran. Jika setiap tahun pemerintah kembali menggelontorkan dukungan, tetapi persoalan pelayanan dan pengelolaan tetap muncul, maka ada persoalan serius dalam tata kelola yang harus dibongkar.
Fraksi Gerindra mengingatkan Pemkab Tanjabbar agar tidak terjebak dalam pola “tambal sulam”. Suntikan anggaran tanpa target perbaikan yang jelas dinilai hanya akan membuat APBD terus menjadi penyangga persoalan yang tak kunjung selesai.
“Pemerintah daerah tidak boleh terus-terusan berada dalam pola tambal sulam, memberikan dukungan anggaran tanpa disertai target perbaikan yang jelas, terukur, dan bertanggung jawab. Jika setiap tahun masalahnya sama persis, maka yang harus diubah bukan hanya jumlah anggarannya, melainkan cara penyelesaiannya,” tegas Hj Erliani.
Evaluasi PDAM Diminta Jangan Setengah-Setengah
Gerindra mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap PDAM Tirta Pengabuan. Evaluasi tersebut harus mencakup manajemen organisasi, kondisi keuangan, kualitas pelayanan, jaringan perpipaan, kebocoran dan tingkat kehilangan air, hingga kualitas serta profesionalisme sumber daya manusia.
Erliani menyebutkan jika Fraksi Gerindra juga meminta setiap penyertaan modal maupun bantuan melalui APBD tidak diberikan tanpa ukuran keberhasilan yang konkret.
Artinya, setiap rupiah uang daerah yang masuk ke PDAM harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya—baik terhadap peningkatan pelayanan, efisiensi perusahaan maupun manfaat yang diterima masyarakat.
“Jangan sampai APBD hanya dijadikan tempat menambal kerusakan PDAM yang tidak pernah selesai. BUMD seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah dan melayani masyarakat dengan baik, bukan justru menjadi beban yang berulang setiap tahun,” ungkap Fraksi Gerindra.
Gerindra menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada laporan administratif atau sekadar menjadi agenda rutin tahunan. Evaluasi harus mampu menjawab persoalan mendasar: apa yang bermasalah, mengapa masalah itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang harus dilakukan agar persoalan tidak kembali terulang.
Fraksi menegaskan masyarakat tidak membutuhkan kembali janji perbaikan. Yang dibutuhkan adalah perubahan nyata dalam pelayanan air bersih.
Sebab, jika pola penanganannya tidak berubah sementara persoalannya terus berulang, maka pertanyaan besarnya bukan lagi soal ada atau tidaknya
anggaran, melainkan seberapa serius pemerintah daerah membenahi PDAM.
Fraksi Gerindra tetap menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun persetujuan tersebut disertai catatan tegas: rekomendasi terkait PDAM Tirta Pengabuan harus ditindaklanjuti secara konkret dan terukur.
Gerindra meminta Pemkab Tanjabbar tidak kembali mengulang siklus yang sama—masalah muncul, anggaran dikucurkan, janji perbaikan disampaikan, lalu persoalan kembali muncul pada tahun berikutnya.(*)
TANJABBAR, TJ – Persoalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan kembali menjadi sorotan tajam DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menilai problem yang membelit perusahaan daerah tersebut telah berlangsung berulang kali tanpa penyelesaian yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
Sorotan itu disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/26).
Menurut Gerindra, persoalan PDAM tidak bisa lagi dilihat semata-mata sebagai masalah keterbatasan anggaran. Jika setiap tahun pemerintah kembali menggelontorkan dukungan, tetapi persoalan pelayanan dan pengelolaan tetap muncul, maka ada persoalan serius dalam tata kelola yang harus dibongkar.
Fraksi Gerindra mengingatkan Pemkab Tanjabbar agar tidak terjebak dalam pola “tambal sulam”. Suntikan anggaran tanpa target perbaikan yang jelas dinilai hanya akan membuat APBD terus menjadi penyangga persoalan yang tak kunjung selesai.
“Pemerintah daerah tidak boleh terus-terusan berada dalam pola tambal sulam, memberikan dukungan anggaran tanpa disertai target perbaikan yang jelas, terukur, dan bertanggung jawab. Jika setiap tahun masalahnya sama persis, maka yang harus diubah bukan hanya jumlah anggarannya, melainkan cara penyelesaiannya,” tegas Hj Erliani.
Evaluasi PDAM Diminta Jangan Setengah-Setengah
Gerindra mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap PDAM Tirta Pengabuan. Evaluasi tersebut harus mencakup manajemen organisasi, kondisi keuangan, kualitas pelayanan, jaringan perpipaan, kebocoran dan tingkat kehilangan air, hingga kualitas serta profesionalisme sumber daya manusia.
Erliani menyebutkan jika Fraksi Gerindra juga meminta setiap penyertaan modal maupun bantuan melalui APBD tidak diberikan tanpa ukuran keberhasilan yang konkret.
Artinya, setiap rupiah uang daerah yang masuk ke PDAM harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya—baik terhadap peningkatan pelayanan, efisiensi perusahaan maupun manfaat yang diterima masyarakat.
“Jangan sampai APBD hanya dijadikan tempat menambal kerusakan PDAM yang tidak pernah selesai. BUMD seharusnya menjadi penggerak ekonomi daerah dan melayani masyarakat dengan baik, bukan justru menjadi beban yang berulang setiap tahun,” ungkap Fraksi Gerindra.
Gerindra menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada laporan administratif atau sekadar menjadi agenda rutin tahunan. Evaluasi harus mampu menjawab persoalan mendasar: apa yang bermasalah, mengapa masalah itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang harus dilakukan agar persoalan tidak kembali terulang.
Fraksi menegaskan masyarakat tidak membutuhkan kembali janji perbaikan. Yang dibutuhkan adalah perubahan nyata dalam pelayanan air bersih.
Sebab, jika pola penanganannya tidak berubah sementara persoalannya terus berulang, maka pertanyaan besarnya bukan lagi soal ada atau tidaknya
anggaran, melainkan seberapa serius pemerintah daerah membenahi PDAM.
Fraksi Gerindra tetap menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun persetujuan tersebut disertai catatan tegas: rekomendasi terkait PDAM Tirta Pengabuan harus ditindaklanjuti secara konkret dan terukur.
Gerindra meminta Pemkab Tanjabbar tidak kembali mengulang siklus yang sama—masalah muncul, anggaran dikucurkan, janji perbaikan disampaikan, lalu persoalan kembali muncul pada tahun berikutnya.(*)







