TANJABBAR, TJ — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan pelaku usaha sekaligus menertibkan penggunaan fasilitas umum yang dijadikan tempat penyimpanan material bangunan.
Pengawasan yang dilaksanakan Jumat (6/11/2026) tersebut menyasar sejumlah toko material, bangsal kayu hingga gudang usaha di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang belum memiliki izin usaha, bahkan masih ditemukan material bangunan yang ditempatkan di atas trotoar maupun area jalan sehingga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Firdaus Indra, S.E., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, khususnya pemilik bangsal kayu dan toko material.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga memastikan para pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis tanpa melanggar ketentuan ketertiban umum.
“Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya terkait perizinan usaha,” tegas Firdaus.
Ia menjelaskan, ada beberapa sasaran utama dalam kegiatan tersebut, di antaranya memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Perda, serta melakukan pembinaan dan memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.
Firdaus juga mengingatkan para pemilik usaha agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas bisnis.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar taat terhadap aturan yang berlaku. Jangan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan maupun badan jalan untuk meletakkan material bangunan, karena fasilitas tersebut memiliki fungsi bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, sejumlah tempat usaha diketahui belum mengantongi izin, di antaranya Toko Bangunan Surya Jaya 2, Bangsal Kayu milik Ahmadi, Bangsal Kayu Agung, serta Gudang Toko Sembako Simpati.
Petugas telah memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar segera mengurus dan melengkapi perizinan.
Sementara terhadap penggunaan trotoar dan badan jalan, pelaku usaha diminta segera memindahkan material agar tidak mengganggu pejalan kaki maupun kelancaran lalu lintas.
Satpol PP juga menemukan beberapa tempat usaha yang telah memiliki izin. Meski demikian, seluruh pelaku usaha tetap diingatkan untuk menjaga ketertiban lingkungan dan tidak menggunakan fasilitas publik di luar peruntukannya.
Firdaus berharap melalui pengawasan dan pembinaan secara langsung tersebut, kesadaran pelaku usaha semakin meningkat sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan aturan serta kepentingan umum.
Pemerintah daerah pun mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan ketertiban penggunaan fasilitas umum merupakan tanggung jawab setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)












