Satpol PP Tanjabbar Sisir Toko Material dan Bangsal Kayu, Sejumlah Usaha Belum Kantongi Izin

- Penulis Berita

Jumat, 6 November 2026 - 15:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR, TJ — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan pelaku usaha sekaligus menertibkan penggunaan fasilitas umum yang dijadikan tempat penyimpanan material bangunan.

Pengawasan yang dilaksanakan Jumat (6/11/2026) tersebut menyasar sejumlah toko material, bangsal kayu hingga gudang usaha di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang belum memiliki izin usaha, bahkan masih ditemukan material bangunan yang ditempatkan di atas trotoar maupun area jalan sehingga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Firdaus Indra, S.E., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, khususnya pemilik bangsal kayu dan toko material.

 

Menurutnya, pengawasan tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga memastikan para pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis tanpa melanggar ketentuan ketertiban umum.

BACA JUGA  Jadi Tujuan Pengunjung,Desa Penyambungan Suguhkan Buah Durian Dengan Cita Rasa yang Khas dan Nikmat

 

“Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya terkait perizinan usaha,” tegas Firdaus.

 

Ia menjelaskan, ada beberapa sasaran utama dalam kegiatan tersebut, di antaranya memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Perda, serta melakukan pembinaan dan memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

 

Firdaus juga mengingatkan para pemilik usaha agar tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas bisnis.

 

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar taat terhadap aturan yang berlaku. Jangan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan maupun badan jalan untuk meletakkan material bangunan, karena fasilitas tersebut memiliki fungsi bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan petugas, sejumlah tempat usaha diketahui belum mengantongi izin, di antaranya Toko Bangunan Surya Jaya 2, Bangsal Kayu milik Ahmadi, Bangsal Kayu Agung, serta Gudang Toko Sembako Simpati.

BACA JUGA  Uang Rp6 Juta dan HP Hilang Saat Dirawat di RSUD Sungai Bahar, Keamanan Pasien Jadi Sorotan

Petugas telah memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar segera mengurus dan melengkapi perizinan.

 

Sementara terhadap penggunaan trotoar dan badan jalan, pelaku usaha diminta segera memindahkan material agar tidak mengganggu pejalan kaki maupun kelancaran lalu lintas.

 

Satpol PP juga menemukan beberapa tempat usaha yang telah memiliki izin. Meski demikian, seluruh pelaku usaha tetap diingatkan untuk menjaga ketertiban lingkungan dan tidak menggunakan fasilitas publik di luar peruntukannya.

 

Firdaus berharap melalui pengawasan dan pembinaan secara langsung tersebut, kesadaran pelaku usaha semakin meningkat sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tertib tanpa mengabaikan aturan serta kepentingan umum.

 

Pemerintah daerah pun mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan ketertiban penggunaan fasilitas umum merupakan tanggung jawab setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)

 

Berita Terkait

Peternak Broiler Muaro Jambi Menjerit, Biaya Produksi Tak Sebanding Harga Jual
Jual Beras SPHP di Atas HET, Mitra Bulog Kuala Tungkal Terancam Diblacklist
Mardan Hasibuan Pimpin IBCA-MMA Tanjabbar 2026–2030, Pembinaan Atlet Muda Jadi Prioritas
Bulog Kuala Tungkal Perketat Pengawasan Penjualan Beras SPHP, Mitra Diminta Patuhi Aturan
Anwar Sadat Luncurkan SIPENA, Urusan Kepegawaian ASN Tanjabbar Kini Berbasis Digital
Desa Teluk Kulbi Masuk Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Jambi 2026
Kebakaran di Tanjabbar Naik 74 Persen, 54 Kejadian Tercatat hingga Oktober 2026
Anwar Sadat Soroti Kabel Semrawut di Kuala Tungkal, Provider Internet Diminta Berbenah

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:29

HKG PKK Ke-54, Anwar Sadat Dorong Kader Perkuat Pemberdayaan Keluarga di Tanjabbar

Rabu, 4 November 2026 - 20:27

Dampingi Gubernur Salurkan Bantuan Korban Kebakaran, Anwar Sadat Pastikan Warga Terdampak Mendapat Perhatian

Senin, 2 November 2026 - 15:36

Tanjabbar Siap Jadi Tuan Rumah Silaturahmi Nasional Perkopian, Kopi Lokal Dibidik Jadi Penggerak Ekonomi

Senin, 2 November 2026 - 11:42

Lelang Tiga Jabatan Eselon II Tanjabbar Segera Bergulir, Katamso Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Minggu, 1 November 2026 - 14:18

Bukan Sekadar Tilawah, Anwar Sadat Dorong Pengamalan Al-Qur’an dalam Kehidupan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:27

Anwar Sadat Dorong Mahasiswa PTDI-STTD Hasilkan Kajian Transportasi Berbasis Data

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:56

2027 Jadi Ujian PPPK Paruh Waktu Tanjabbar, Predikat “Baik” Jadi Syarat Mutlak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:06

Karhutla dan Kabut Asap Belum Reda, Anwar Sadat Ajak Jamaah Bermunajat

Berita Terbaru