mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Helmi Dua Gol, Satpol PP Tanjabbar Tekuk P3P2KB-Perkim 3-1 dan Jaga Asa ke Semifinal OPD Cup 2026 BREAKING NEWS: Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Kuala Tungkal, Polisi Lakukan Pemeriksaan KUA-PPAS 2027 Tanjabbar Disepakati, Wabup Katamso Soroti Sinergi Eksekutif-Legislatif di Tengah Keterbatasan Fiskal HUT ke-61, Tanjabbar Tekankan Persatuan, SDM Unggul, dan Akselerasi Pembangunan HUT ke-61 Tanjabbar, Ekonomi Tumbuh 5,28 Persen, Anwar Sadat Soroti Capaian dan Tantangan Pembangunan

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 September 2021 - 08:57 WIB

Anwar Sadat Sengketa PT DAS dan Masyarakat 9 Desa Perlu Titik Temu dan Kesepakatan

Tanjab Barat – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat menegaskan perlu dicari titik temu permasalahan lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan masyarakat di 3 kecamatan wilayah Ulu.

Hal itu ditegaskan Bupati Anwar Sadat didampingi Wabup Hairan saat memimpin rapat lanjutan terkait penyelesaian permaslahan lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan Masyarakat 9 Desa di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (06/09/21).

Bupati mengatakan rapat kali ini mestinya fokus mencari titik temu sehingga didapat win-win solution di sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan. Perlu ketelitian dan kesabaran dalam mengurai yang namanya benang kusut dan memerlukan itikad baik kita bersama.

“Saya menginginkan bahwa masyarakatnya nyaman berada di lingkungan perusahan dan perusahaan juga nyaman berada di desa kami. Kita akan sepakati yang memang menjadi keputusan perusahan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang ada disekitar serta kewajiban harus ditunaikan,” tegas Bupati.

Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas alternatif lain tentang fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat kewajiban 20% oleh pihak perusahan.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Resmikan Aktivasi Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga

Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati, Asisten I, Asisten II, Kadis Kesbangpol, Kadis DPMPTSP, Kabag Tapem, Kabag SDA, perwakilan BPN, Manajer PT DAS, Manajer Kemitraan PT DAS, perwakilan Masyarakat 9 desa serta pihak terkait lainya.

Selanjutnya Wakil Bupati Hairan, SH, yang melanjutkan memimpin rapat juga menegaskan rapat yang difasilitasi oleh pemkab ini harus menemukan titik kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan sehingga tidak berlarut-larut.

Wabup kembali tegaskan Pemkab tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir tahun jika pihak PT DAS tidak memberikan opsi lain.

“Kalau intinya pada hari ini kita tak mendapat titik temu, masyarakat meminta HGU, sementara perusahan menolak memberikan HGU, sampai hari ini bapak mencari opsi lain. Berati hari ini tidak opsi, mengingat PT DAS akhir tahun ini harus memperpanjang HGU, kami dapat merekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” tegas wabup.

BACA JUGA  Sempat Aksi Kejar Kejaran Dengan Polisi,Ternyata 2 Pemuda Ini Sembunyikan Sabu Dalam Jok Motor

“Pemerintah Daerah telah berupaya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak dan berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan PT DAS dengan masyrakat 9 Desa,” timpal Wabup Hairan.

Terkait tuntutan masyarakat tersebut, Manajer PT DAS setelah berkonsultasi dengan pihak manajemen PT DAS yang berlokasi di Kantor Pusat Medan, memutuskan akan memenuhi kewajiban 20% atas perpanjangan HGU dengan perolehan lahan dari masyarakat sekitar perusahan dengan melakukan peremajaan, penanaman baru, perbaikan insfrastruktur dengan pola kredit atau memfasilitasi dalam bentuk lain paling lambat 31 Desember 2023.

Namun apa yang disampaikan oleh pihak PT DAS, Kelompok Tani 9 Desa menolak usulan PT DAS pada Point 1, dan menginginkan 20% dari lahan HGU PT DAS yang terletak di Lubuk Bernai Kecamatan Tungkal Ulu (Sekarang Kecamatan Batang Asam).

Bahkan masyarakat 9 desa berharap Pemkab Tidak merekomendasikan perpanjangan HGU apabila permintaan 20% dari lahan HGU PT DAS tidak terpenuhi.

Tanjab Barat – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat menegaskan perlu dicari titik temu permasalahan lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan masyarakat di 3 kecamatan wilayah Ulu.

Hal itu ditegaskan Bupati Anwar Sadat didampingi Wabup Hairan saat memimpin rapat lanjutan terkait penyelesaian permaslahan lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan Masyarakat 9 Desa di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (06/09/21).

Bupati mengatakan rapat kali ini mestinya fokus mencari titik temu sehingga didapat win-win solution di sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan. Perlu ketelitian dan kesabaran dalam mengurai yang namanya benang kusut dan memerlukan itikad baik kita bersama.

“Saya menginginkan bahwa masyarakatnya nyaman berada di lingkungan perusahan dan perusahaan juga nyaman berada di desa kami. Kita akan sepakati yang memang menjadi keputusan perusahan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang ada disekitar serta kewajiban harus ditunaikan,” tegas Bupati.

Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas alternatif lain tentang fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat kewajiban 20% oleh pihak perusahan.

Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati, Asisten I, Asisten II, Kadis Kesbangpol, Kadis DPMPTSP, Kabag Tapem, Kabag SDA, perwakilan BPN, Manajer PT DAS, Manajer Kemitraan PT DAS, perwakilan Masyarakat 9 desa serta pihak terkait lainya.

Selanjutnya Wakil Bupati Hairan, SH, yang melanjutkan memimpin rapat juga menegaskan rapat yang difasilitasi oleh pemkab ini harus menemukan titik kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan sehingga tidak berlarut-larut.

Wabup kembali tegaskan Pemkab tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir tahun jika pihak PT DAS tidak memberikan opsi lain.

“Kalau intinya pada hari ini kita tak mendapat titik temu, masyarakat meminta HGU, sementara perusahan menolak memberikan HGU, sampai hari ini bapak mencari opsi lain. Berati hari ini tidak opsi, mengingat PT DAS akhir tahun ini harus memperpanjang HGU, kami dapat merekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” tegas wabup.

“Pemerintah Daerah telah berupaya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak dan berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan PT DAS dengan masyrakat 9 Desa,” timpal Wabup Hairan.

Terkait tuntutan masyarakat tersebut, Manajer PT DAS setelah berkonsultasi dengan pihak manajemen PT DAS yang berlokasi di Kantor Pusat Medan, memutuskan akan memenuhi kewajiban 20% atas perpanjangan HGU dengan perolehan lahan dari masyarakat sekitar perusahan dengan melakukan peremajaan, penanaman baru, perbaikan insfrastruktur dengan pola kredit atau memfasilitasi dalam bentuk lain paling lambat 31 Desember 2023.

Namun apa yang disampaikan oleh pihak PT DAS, Kelompok Tani 9 Desa menolak usulan PT DAS pada Point 1, dan menginginkan 20% dari lahan HGU PT DAS yang terletak di Lubuk Bernai Kecamatan Tungkal Ulu (Sekarang Kecamatan Batang Asam).

Bahkan masyarakat 9 desa berharap Pemkab Tidak merekomendasikan perpanjangan HGU apabila permintaan 20% dari lahan HGU PT DAS tidak terpenuhi.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tinjau Normalisasi Saluran Air di Sekitar Jalan Hidayat

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Belanja Daerah

Pemerintahan

Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan

Pemerintahan

ASN dan Pegawai Tanjab Barat Sering Nongkrong di Warung Saat Jam Kerja, Ini Kata Bupati

Pemerintahan

Jual Beli Jabatan,Kabag Prokopim Setda Tanjabbar:Masyarakat Jangan Terpancing Berbagai Isu

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 Bersama Kemendagri

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Bersama Wagub Provinsi Jambi Hadiri Kegiatan Program Penghijauan Hulu Migas

Pemerintahan

Terima Perwakilan Aksi Unjuk Rasa Terkait PT DAS, Wabup Sampaikan Ini