mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Lantik 30 Pejabat, Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas, Kerja Tim dan Pelayanan Publik yang Responsif Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah

Home / Pendidikan

Sabtu, 27 April 2024 - 21:10 WIB

Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya

Lanjutnya, berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 14 menjelaskan bahwa setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.

“Sedangkan pada pasal 15 menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” jelasnya.

“Pada Undang – Undang ini menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan yang diproduksinya, namun yang terjadi saat ini adalah banyaknya produk kemasan baik produk makanan, minuman, skincare, dan produk rumah tangga lainnya berakhir menjadi sampah yang mencemari lingkungan,”tambahnya.

BACA JUGA  Terkait Hasil Job Fit Pejabat Eselon II, Begini Kata Sekda

Sedangkan kata Dian,berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 pasal 13,14 dan 15 menjelaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha wajib melakukan pengurangan dan pembatasan timbulan sampah.

“Dengan cara mengurangi penggunaan barang atau kantong belanja sekali pakai, menggunakan alat makan dan minum sekali pakai, serta kegitan masyarakat yang aktivitasnya dapat mengurangi timbulan sampah,”bebernya.

BACA JUGA  16 Kepala Sekolah SD dan SMP di Rolling dan Dikukuhkan

Ditambahkannya, ini didukung pula oleh peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 pada pasal 7 poin 1-3 juga mengatur tentang pembatasan penggunaan kantong belanja plastik guna menerapkan pengurangan timbulan sampah,sepeti yang dimaksud dalam pasal 7 bahwa pengurangan timbulan sampah harus bermula dari produsen terlebih dahulu.

“Upaya yang harus dilakukan salah satunya yang telah di terapkan di Kota Jambi khususnya di setiap swalayan atau mall telah menyediakan wadah atau kantong yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali,” imbuhnya.

Lanjutnya, berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 14 menjelaskan bahwa setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.

“Sedangkan pada pasal 15 menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” jelasnya.

“Pada Undang – Undang ini menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan yang diproduksinya, namun yang terjadi saat ini adalah banyaknya produk kemasan baik produk makanan, minuman, skincare, dan produk rumah tangga lainnya berakhir menjadi sampah yang mencemari lingkungan,”tambahnya.

Sedangkan kata Dian,berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 pasal 13,14 dan 15 menjelaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha wajib melakukan pengurangan dan pembatasan timbulan sampah.

“Dengan cara mengurangi penggunaan barang atau kantong belanja sekali pakai, menggunakan alat makan dan minum sekali pakai, serta kegitan masyarakat yang aktivitasnya dapat mengurangi timbulan sampah,”bebernya.

Ditambahkannya, ini didukung pula oleh peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 pada pasal 7 poin 1-3 juga mengatur tentang pembatasan penggunaan kantong belanja plastik guna menerapkan pengurangan timbulan sampah,sepeti yang dimaksud dalam pasal 7 bahwa pengurangan timbulan sampah harus bermula dari produsen terlebih dahulu.

“Upaya yang harus dilakukan salah satunya yang telah di terapkan di Kota Jambi khususnya di setiap swalayan atau mall telah menyediakan wadah atau kantong yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali,” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Disdik Tanjab Barat Tanggapi Kondisi SDN 118 Desa Suak Labu

Pendidikan

Puluhan Tahun Tidak Tersentuh Pembangunan, Bupati Tanjabbar Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin

Pendidikan

Pemkab Tanjab Barat Melaksanakan PTM Terbatas Pada Sejumlah Sekolah

Pendidikan

Mahasiswa Posko 7 KKN Tematik UNJA Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Produk Turunan Pinang di Bram Itam Kiri

Pendidikan

Pergelaran Teater Tonggak ‘Lesung Luci’ Menjadi Penutup Temu Teater Jambi 2022

Pendidikan

Disdikbud Tanjab Barat Akan Rekrutmen Guru P3K

Pendidikan

Bupati Anwar Sadat bersama Bunda PAUD Hadiri Gebyar Puncak Hari Anak Nasional ke-40

Pendidikan

Jalin Kerjasama,STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Lakukan Kunjungan Ke IAI SMQ Bangko