mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Jurnalis Salurkan 500 Masker dan Vitamin untuk Warga Kuala Tungkal, Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla Ketua DPRD Tanjabbar Apresiasi Langkah Pemkab Perkuat Penanganan Karhutla 1.249 Titik Api Mengancam Tanjabbar, Pemkab Perkuat Komando Penanganan Karhutla 37 Perusahaan Diundang, Hanya 13 Hadir! Pemkab Tanjabbar Soroti Minimnya Kepedulian Korporasi Tangani Karhutla APBD 2027 Mulai Dibahas, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar

Home / Pendidikan

Sabtu, 27 April 2024 - 21:10 WIB

Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya

Lanjutnya, berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 14 menjelaskan bahwa setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.

“Sedangkan pada pasal 15 menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” jelasnya.

“Pada Undang – Undang ini menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan yang diproduksinya, namun yang terjadi saat ini adalah banyaknya produk kemasan baik produk makanan, minuman, skincare, dan produk rumah tangga lainnya berakhir menjadi sampah yang mencemari lingkungan,”tambahnya.

BACA JUGA  Lantik KOK, Ketua KONI Ajak Pengurus Majukan Olahraga untuk Tanjabbar Juara

Sedangkan kata Dian,berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 pasal 13,14 dan 15 menjelaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha wajib melakukan pengurangan dan pembatasan timbulan sampah.

“Dengan cara mengurangi penggunaan barang atau kantong belanja sekali pakai, menggunakan alat makan dan minum sekali pakai, serta kegitan masyarakat yang aktivitasnya dapat mengurangi timbulan sampah,”bebernya.

BACA JUGA  Kondisi SDN 13 Dusun Kebun Rusak, Ini Kata Disdikbud Tanjab Barat

Ditambahkannya, ini didukung pula oleh peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2018 pada pasal 7 poin 1-3 juga mengatur tentang pembatasan penggunaan kantong belanja plastik guna menerapkan pengurangan timbulan sampah,sepeti yang dimaksud dalam pasal 7 bahwa pengurangan timbulan sampah harus bermula dari produsen terlebih dahulu.

“Upaya yang harus dilakukan salah satunya yang telah di terapkan di Kota Jambi khususnya di setiap swalayan atau mall telah menyediakan wadah atau kantong yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali,” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Prodi HTN STAI AN-Nadwah Kuala Tungkal Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Pendidikan

UNJA Wisuda 1.228 Mahasiswa

DPRD

Tinjau Sekolah Rusak,Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Minta Instansi Terkait Mengecek Langsung

Pendidikan

Disdik Tanjab Barat Tanggapi Kondisi SDN 118 Desa Suak Labu

Pendidikan

Pergelaran Teater Tonggak ‘Lesung Luci’ Menjadi Penutup Temu Teater Jambi 2022

Pendidikan

Pendaftaran PPDB di SMPN 2 Kuala Tungkal Bisa Melalui Offline dan Online

Pendidikan

Terdata Puluhan Fasilitas Sarana SD dan SMP di Tanjab Barat Mengalami Rusak

Pendidikan

Kondisi SDN 13 Dusun Kebun Rusak, Ini Kata Disdikbud Tanjab Barat